Posted by : star5 Thursday, July 26, 2012


Berita rendahnya penyerapan anggaran di beberapa instansi pemerintah ternyata dipengaruhi aturan yang ada di Perpres 54 Tahun 2010.

Saya coba mencari berita tentang revisi pengadaan langsung 200 juta. Namun sepertinya belum ada refensi yang pasti.

Padahal bulan maret lalu ada kabar bahwa untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya sampai dengan 200 juta rupiah akan dapat dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung. Artinya ada perubahaan pada pasal (saya lupa nomor berapa) Perpres 54 Tahun 2010 tentang besaran nominal.

Namun sampai saat ini belum ada ketetapan. Hal ini sangat berpengaruh pada penyerapan APBN. Bahkan website lembaga yang mengurusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu lkpp.go.id belum juga ada informasinya.

Perpres 54 Tahun 2010 kabarnya juga akan direvisi tentang kewajiban PPK harus memiliki sertifikasi.

Apakah ada pembaca yang mengetahui informasi perubahan ini? Mohon komentar.

Baca juga artikel ini :

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Tribun Dewasa -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -