Posted by : star5 Saturday, October 6, 2012


Beberapa jam terakhir beredar pesan di media sosial salah satunya BBM tentang pembubaran KPK. Dari isinya tersirat bahwa pesan ini adalah okunum yang tak senang dengan keberdaaan KPK.

Dan inilah isi lengkap pesan BBM tersebut :

"Tugas pokok KPK bukan hanya melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi namun ada pula tugas supervisi serta pencegahan. Namun demikian hari ini KPK hanya fokus pada upaya penindakan dan mengesampingkan tugas supervisi dan pencegahan....

KPK harus dipahami bahwa sifatnya adalah lembaga AD Hoc (tidak permanen, kapanpun jika dianggap perlu dapat dibubarkan) namun demikian, KPK diberikan kewenangan begitu besar dan didukung dengan dana melimpah, akibatnya kemudian KPK menjadi lembaga superbody apatah lagi KPK menjadi satu2nya lembaga yg tidak terawasi....

Kini ketika salah seorang penyidik KPK (Kompol Novel Baswedan, S.IK) akan ditangkap oleh Polda Bengkulu karena melakukan tindak pidana, masyarakat kemudian digiring untuk berpikir bahwa KPK dikriminalisasi. Hal tersebut dilakukan secara sistematis oleh LSM dan mereka yang mengaku penggiat anti korupsi sehingga stigma di masyarakat yang muncul adalah Polri berlaku sewenang-wenang dan KPK menjadi lembaga yang teraniaya....

Yang terjadi sebenarnya adalah Kompol Novel melakukan penganiayaan delapan tahun silam, tetapi baru kemudian tgl 4 Oktober 2012 korban penganiayaan dimaksud melakukan operasi pengeluaran peluru dari tubuhnya dan dilanjutkan keluarga korban datang mengadukan perbuatan Kompol Novel tersebut ke Polda Bengkulu yang disusul oleh upaya Polda Bengkulu mendatangi Kompol Novel guna dijemput paksa ut menjalani proses hukum....

Mestinya masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh Polri, bahwa semua masyarakat dinegri ini diperlakukan sama didepan hukum, termasuk Kompol Novel.....

Saya secara pribadi amat menyayangkan upaya masif yang dilakukan oleh KPK berikut LSM dan tokoh2 atau penggiat anti korupsi yang membelokkan substansi hukum menjadi isu kriminalisasi KPK....

Saya pikir sudah saatnya KPK dibubarkan serta memperkuat Polri dan Kejaksaan sebagai sebuah lembaga penegak hukum yg kehadirannya diatur oleh Undang-Undang.

SEBARKAN jika Anda berpikir sama !!!.

Kira-kira anda tahu gak penyebar pesan ini?

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Tribun Dewasa -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -